KURSOR NAGA
KURSOR
GUBERNUR & WAKIL GUBERNUR
| ||
| ||
AKUNTABILITAS & TRANSPARANSI PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH | ||
TATA KELOLA PEMERINTAHAN | ||
Tata kelola Pemerintahan yang baik dan bersih (Good Governance and Clean Government) adalah meliputi seluruh aspek yang terkait dengan fungsi kontrol dan pengawasan terhadap kewenangan yang diamanatkan Pemerintah. Dalam melaksanakan prinsip-prinsip akuntabilitas dan pengelolaan sumber daya secara efisien, mewujudkannya dengan tindakan, adanya peraturan yang baik dan tidak berpihak, serta menjamin terjadinya interaksi ekonomi dan social antara para pihak terkait (stakeholders) secara adil, transparan dan professional. Untuk perlu adanya peningkatan kualitas pelayanan publik melalui penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan bersih perlu didukung dengan sistem pengelolaan keuangan yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. Dalam memenuhi kebutuhan tersebut perlu adanya dukungan suatu aplikasi pengelolaan keuangan daerah, aplikasi tersebut adalah SIPKD yang merupakan piranti pendukung dalam Penatausahaan Pengelolaan Keuangan Daerah yang terintegrasi (aplikasi berbasis web/web base application). SEJARAH DAN PERKEMBANGAN SIPKD DI PEMERINTAH PROVINSI JAWA TENGAH Provinsi Jawa Tengah Menjadi Salah Satu dari Lima Daerah Basis Uji Coba Aplikasi atau Daerah Basis Pengamatan implementasi SIPKD, sebagai Dasar pelaksanaan SIPKD dan Regional SIKD di Prov. Jateng adalah sebagai berikut : · SE MENDAGRI No.SE.900/122/BAKD Tgl. 13 Pebruari 2008 Perihal Petunjuk Teknis Pelaks Pengemb Implem SIPKD & Reg SIKD; · SE MENDAGRI No.SE.900/806/BAKD Tgl. 24 Nop 2008 Perihal Percepatan Implementasi SIPKD dan Regional SIKD; JENJANG PERKEMBANGAN APLIKASI SIPKD · Uji coba aplikasi Versi Alpha dimulai sejak Tgl. 4 Maret 2008 · Uji coba aplikasi Versi Beta dimulai sejak Tgl. 26 Agustus 2008 · Uji coba aplikasi Versi Release dimulai sejak Tgl. 14 April 2009 · Up-grade aplikasi Versi R-3 dimulai sejak Tgl. 29 Desember 2009 · Up-grade aplikasi Versi R-4 dimulai sejak Tgl. 20 April 2010 · Up-grade aplikasi Versi R-5 dimulai sejak Tgl. 01 Januari 2013 · Up-grade aplikasi Versi R-6 Akrual Basis dimulai sejak Tgl. 12 April 2014 APLIKASI SIPKD TERDIRI DARI · APLIKASI CORE SYSTEM
Substansi SIPKD Meliputi · APLIKASI NON CORE SYSTEM Merupakan aplikasi Hutang, Piutang, Pengelolaan Aset dan SistemPenggajian. · APLIKASI SIE DAN PORTAL SIKD
Merupakan Sistem Informasi Eksekutif dan Portal Sistem informasi MANFAAT SIPKD · Bagi Pemerintah Provinsi, Kabupaten dan Kota di seluruh Indonesia, dengan menggunakan SIPKD akan terbantu dalam penguatan implementasi regulasi bidang pengelolaan keuangan daerah; · Bagi Direktorat Jenderal Keuangan Daerah (DJPK) Kementerian Dalam Negeri, akan terbantu dalam melaksanakan tugas dan fungsi pembinaan terhadap Pemerintah daerah, dalam bentuk monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan; · Bagi Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, akan terbantu dalam pengumpulan data dan informasi keuangan daerah secara elektronik, utamanya yang terkait dengan kebijakan sinkronisasi keuangan negara dan keuangan daerah; · Bagi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dengan terbentuknya database SIPKD yang standard dan terstruktur, akan memudahkan dan mempercepat proses audit keuangan daerah. SIEVA Perangkat Lunak SIEVA Alat Evaluasi Rancangan APBD oleh Pemerintah Provinsi dan Alat Penilaian Sendiri Rancangan APBD oleh Pemerintah Kabupaten/Kota. KOMANDAN
Sistem Komunikasi dan Manajemen Data Nasional adalah system yang mengelola mekanisme pengiriman data elektronik yang berisi Informasi Keuangan Daerah dari Pemerintah Daerah ke Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) dalam rangka pelaksanaan system informasi keuangan daerah (SIKD) secara nasional. www.djpk.depkeu.go.id
Masa kontrak SIPKD dan Reg SIKD antara PT. Inacon Luhur Pertiwi joint | ||
Seputar Kota Metropolitan
| ||
DAERAH YANG PERNAH BERKUNJUNG STUDI BANDING | ||
INFORMASI TRANSPARANSI KEU
INFORMASI TRANSPARANSI PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
1. | PERDA 2014 | download |
2. | Ringkasan DPA-PPKD 2014 | download |
3. | Ringkasan DPA-SKPD 2014 | download |
4. | Perda tentang APBD 2013 | download |
5. | DPA Perubahan 2013 | download |
6. | Ringkasan DPA-PPKD 2013 | download |
7. | Ringkasan DPA-SKPD (1) | download |
8. | Ringkasan DPA-SKPD (2) | download |
9. | ARUS KAS 2012 (1) | download |
10. | ARUS KAS 2012 (2) | download |
11. | LRA 2012 (1) | download |
12. | LRA 2012 (2) | download |
13. | LRA PER URUSAN SKPD 2012 | download |
14. | NERACA 2012 (1) | download |
15. | NERACA 2012 (2) | download |
16. | OPINI BPK (1) | download |
17. | OPINI BPK (2) | download |
KASDA
Pengelolaan Keuangan Daerah adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban dan pengawasan keuangan daerah. Penatausahaan Keuangan Daerah yang merupakan bagian dari Pengelolaan Keuangan Daerah memegang peranan penting dalam proses pengelolaan keuangan daerah secara keseluruhan. Sedangkan keuangan daerah adalah hak dan kewajiban daerah yang dapat dinilai dengan uang termasuk di dalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban daerah.
Adapun Pengelolaan Keuangan Daerah Provinsi Jawa Tengah mempunyai peran yang strategis diantaranya sebagai berikut :
1. Membantu Gubernur dalam merumuskan kebijakan keuangan daerah;
2. Membantu Gubernur dalam menyusun anggaran daerah dan laporan pengelolaan keuangan daerah Provinsi Jawa Tengah;
3. Menghimpun, mengolah dan menyajikan laporan pengelolaan keuangan daerah Provinsi Jawa Tengah;
4. Bertanggungjawab kepada Gubernur Jawa Tengah.
Adapun Pengelolaan Keuangan Daerah Provinsi Jawa Tengah mempunyai peran yang strategis diantaranya sebagai berikut :
1. Membantu Gubernur dalam merumuskan kebijakan keuangan daerah;
2. Membantu Gubernur dalam menyusun anggaran daerah dan laporan pengelolaan keuangan daerah Provinsi Jawa Tengah;
3. Menghimpun, mengolah dan menyajikan laporan pengelolaan keuangan daerah Provinsi Jawa Tengah;
4. Bertanggungjawab kepada Gubernur Jawa Tengah.